Main Article Content

Abstract

Divisi Indonesia atau Profesi biasa dan disingkat Pengamanan Kepolisian Negara Republik Div Propam POLRI adalah salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal institusi POLRI. Penelitian ini dilaksanakan pada Polda Sulawesi Selatan. Teknik pengambilan sampel dengan menggunakan Accidental Sampling kepada 80 responden personil Polda Sulawesi Selatan yang telah diperiksa oleh Propam Polda Sulawesi Selatan. Alasan penentuan objek penelitian ini karena letaknya yang mudah dijangkau oleh peneliti sehingga dapat memudahkan pelaksanaan penelitian. Dari hasil penelitian dapat disumpulkan bahwa aktor pengawasan berpengaruh positif dan signifikan terhadap disiplin kerja personal di Polda Sulawesi Selatan. Faktor pengawasan berpengaruh negative dan tidak signifikan terhadap kinerja personal di Polda Sulawesi Selatan. Faktor kode etik berpengaruh Positif dan signifikan terhadap disiplin kerja personal di Polda Sulawesi Selatan. Faktor kode etik berpengaruh Positif dan signifikan terhadap kinerja personal di Polda Sulawesi Selatan.

Keywords

Pengawasan Kode Etik Disiplin Kerja Kinerja

Article Details

How to Cite
Asbudirman. (2023). PENGARUH PENGAWASAN DAN KODE ETIK BIDANG PROPAM TERHADAP KINERJA MELALUI DISIPLIN KERJA PERSONILPENGARUH PENGAWASAN DAN KODE ETIK BIDANG PROPAM TERHADAP KINERJA MELALUI DISIPLIN KERJA PERSONIL. Management and Accounting Research Journal, 3(2), 126-145. Retrieved from https://jurnal.ilrscentre.or.id/index.php/mars/article/view/93

References

  1. Anwar Prabu Mangkunegara. (2015). Sumber Daya Manusia Perusahaan (Cetakan Ke). Remaja Rosdakarya.
  2. Bangun, W. (2012). Manajemen Sumber Daya Manusia. Erlangga.
  3. Basyarudin, & Kurniawan, B. (2021). Penegakan Kode Etik Polri Terhadap Anggota Porli Yang Melakukan Tindak Pidana. Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4, No. Https://Doi.Org/Http://Dx.Doi.Org/10.32493/Rjih.V4i1.12661
  4. Chin, W. W., & Marcoulides, G. (1998). The Partial Least Squares Approach To Structural Equation Modeling. Lawrence Erlbaum Associates.
  5. Damayanti, Y. (2019). Penegakan Kode Etik Profesi Polri Dalam Rangka Optimalisasi Peran Polisi Sebagai Aparat Penegak Hukum. Thesis. Http://EJournal.Uajy.Ac.Id/Id/Eprint/21271
  6. Edy, S. (2011). Manajemen Sumber Daya Manusia. Kencana.
  7. Hamali, A. Y. (2016). Pemahaman Manajemen Sumberdaya Manusia. Center For Academic Publishing Servive.
  8. Hanafi, A., & Zulkifli, Z. (2018). Pengaruh Lingkungan Kerja Dan Disiplin Kerja Serta Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Karyawan. Jurnal Dimensi, Vol. 7, No. Https://Doi.Org/10.33373/Dms.V7i2.1702
  9. Handoko. (2008). Manajemen Personalia Dan Sumberdaya Manusia (Edisi Kedu). Bpfe.
  10. Hasibuan, M. (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia. Penerbit Bumi Aksara.
  11. Henseler, J., M, C., Ringle, & Sinkovics, R. R. (2009). The Use Of Partial Least Squares Path Modeling In International Marketing (Vol. 20). Emerald Jai Press. Https://Doi.Org/Doi:10.1108/S1474-7979(2009)0000020014
  12. Hidayat, F. (2019). Analisis Yuridis Penerapan Kode Etik Profesi Kepolisian Sebagai Bentuk Akuntabilitas Kinerja Polri Di Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah. Wordpress.Com. Https://Ferli1982.Wordpress.Com/2013/05/31/Analisis-Yuridis-Penerapan-Kode-Etik-Profesi-Kepolisian-Sebagai-BentukAkuntabilitas-Kinerja-Polri-Di-Wilayah-Hukum-Polda-Jawa-Tengah/
  13. Irham, F. (2018). Pengantar Manajemen Keuangan. Alfabeta.
  14. Iskandar. (2008). Metodologi Penelitian Pendidikan Dan Sosial (Kuantitatif Dan Kualitatif). Gp Press.
  15. Mangkunegara. (2011). Manajemen Sumber Daya Perusahaan. Pt . Remaja Rosdakarya.
  16. Novia, W., & Maswir. (2022). Proses Pemasaran Berbasis Database Pada Event Indonesia International Hospital Expo ( Studi Kasus Pada Pt Okta Sejahtera Insani). Jurnal Bisnis Event, Vol3 No 9.
  17. Oka, A. A. N. M., Hartono, M. S., & Setianto, M. J. (2022). Peran Propam Dalam Penegakan Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia Berdasarkan Ketentuan Pasal 17 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Kepolisian Reso. E-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Volume 5 N.
  18. Poernomo, B. (2016). Pandangan Terhadap Azas-Azas Umum Hukum Acara Pidana. Liberty.
  19. Priansa, D. (2014). Perencanaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Alfabeta.
  20. Rajagukguk, S. H. D. (2015). Peran Profesi Dan Pengamanan (Propam) Polda Dalam Penegakan Kode Etik Profesi Kepolisian Di Diy. Skripsi.
  21. Rivai, V., Mansyur, R., Mutis, T., & Arafah, W. (2015). Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan Dari Teori Ke Praktik. Pt Raja Grafindo Persada.
  22. Rivai, V., Sagala, & Jauvani, E. (2011). Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan Dari Teori Ke Praktik. Pt Raja Grafindo.
  23. Simanjuntak, P. J. (2011). Manajemen Dan Evaluasi Kinerja. Lembaga Penerbit Univ. Indonesia.
  24. Sitompul, K. (2020). Penegakan Sanksi Kode Etik Terhadap Personil Brimob Oleh Propam Disatuan Brimob Polda Sumut. Thesis.
  25. Soebroto. (2004). Wewenang Kepolisian Dalam Hukum Kepolisian Di Indonesia. Bunga Rampai Ptik.
  26. Sugiyono. (2006). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R & D. Alfabeta.
  27. Sukarnita, P. H., & Surata, I. N. (2020). Peranan Profesi Dan Pengamanan Dalam Penegakan Kode Etik Kepolisian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Kepolisian Resor Buleleng. Kertha Widya Jurnal Hukum, Vol.8 No.1.
  28. Sunyoto, D. (2012). Dasar-Dasar Manajemen Pemasaran (Cetakan Pe). Caps.
  29. Sutrisno, E. (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia. Prenada Penerbit Media Group.
  30. Sutrisno, E. (2019). Manajemen Sumber Daya Manusia (Cetak Ke S). Prananda Media Group.
  31. Wirawan, S. (2015). Teori-Teori Psikologi Sosial. Rajawali Press.