Main Article Content

Abstract

Konsep yang jauh dari riba dan sesuai syariat Islam, membuat Pegadaian Syariah merupakan Lembaga Keuangan Syariah yang diminati oleh sebagian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah karena mudahnya persyaratan yang harus dipenuhi, mudah diakses dan dapat dilakukan dengan waktu yang relatif singkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi atas pajak lelang yang dikenakan dalam transaksi lelang. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan akuntansi atas pajak lelang dimana penerapannya berdasarkan pengakuan dan pengukuran serta penyajian dan pengukuran. Dengan adanya pajak atas transaksi lelang memberikan kontribusi dalam peningkatan penerimaan pajak negara yang berdampak pada perekonomian negara.

Keywords

Akuntansi Perpajakan Gadai Syariah Transaksi Lelang

Article Details

How to Cite
Mansyur, N. A., Rahmawati R, & Syahruddin. (2024). PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS PAJAK LELANG YANG DIKENAKAN DALAM TRANSAKSI LELANG. Management and Accounting Research Journal, 4(2), 102-122. Retrieved from https://jurnal.ilrscentre.or.id/index.php/mars/article/view/115

References

  1. AAOFI, (2010). Accounting, Auditing, and Governance Standard for International Finance Institution. Bahrain.
  2. Ali, Zainuddin. (2018). Hukum Gadai Syariah. Jakarta: Sinar Grafika Cet. Pertama.
  3. Anshori, Abdul Ghofur. (2011). Gadai Syariah di Indonesia: Konsep Implementasi dan Institusionalisasi. Yogyakarta. Gadjah Mada University Press.
  4. Biro Lelang Negara. (2000) Pengetahuan Tentang Penjualan Barang Secara Lelang. Jakarta.
  5. Buku Pedoman Pegadaian Syariah. (2007), Pedoman Operasional Gadai Syariah. Surabaya.
  6. Chairi, Anis dan Imam Gozali. (2005), Teori Akuntansi. Edisi ketiga. Semarang: Universitas Diponegoro.
  7. Dr. Ade Sofyan Mulazid, (2016). Kedudukan Sistem Pegadaian Syariah. Jakarta. Dewan Ikatan Akuntansi Keuangan, Exposure Draft Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah, revisi (2006), h.10.
  8. Ekaputri, Elvira suzana. (2012). Pelaksanaan Lelang Barang Jaminan Gadai Pada Perum Pegadaian Cabang depok. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  9. E. Kieso, Donald, Jerry J, Weygandt and Teery D. Warfield. (2011). Intermediate Accounting, Edisi 12 Jakarta: Erlangga. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No:25/DSNMUI/III/(2002), tentang Rahn.
  10. Harliani (2018). Analisis Implementasi Akuntansi Perpajakan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba. Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Muhammadiyah Makassar.
  11. IAI. (2015). Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.
  12. IAI. (2009). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.
  13. Mahmudahningtyas, Arrum dan Manzilati, Asfi. (2015). Analisis Kesyariahan Transaksi Rahn Emas (Studi Pada Pegadaian Syariah Cabang Landungsari Malang), Malang: Jurnal Ilmiah Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya.
  14. Puspita, T. D. (2018). Penerapan Akad Rahn Dan Qardh Pada Produk Gadai Emas Di Pt. Pegadaian (Persero) Syariah Kantor Cabang Simpang Sekip Kota Bengkulu (Doctoral dissertation, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu).